DaerahHukum

Polemik Sengketa Tanah Aia Bangih, Rajo Manggodang Temui Panglimo Rajo Alam ke Pagaruyung

Tanah Datar, GMU – Kasus sengketa tanah di Aia Bangih Pasaman Barat Sumatera Barat masih terus berlanjut. Permasalahan yang sudah berlarut-larut ini masih tidak menemui titik terang penyelesaiannya. Kondisi ini membuat anak kamanakan Rajo Manggodang Pati Bubua Aia Bangih gerah dan menemui Panglimo Rajo Alam ke Pagaruyuang Batusangkar Tanah Datar pada 30 November 2024.

Rajo Manggodang mengatakan kondisi masyarakat saat ini seperti sudah diadu domba pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi di Aia Bangih. Selain itu penyerobotan tanah ulayat hingga sekarang masih belum jelas penyelesaiannya. Untuk itu Anak Kamanakan Rajo Manggodang bersilaturahmi dengan pihak Pagaruyung sambil menyampaikan kondisi yang terjadi saat ini.

Ditambahkan Rajo Manggodang bahwa status tanah yang diserobot tersebut merupakan tanah ulayat Rajo Manggodang yang tentunya adalah hak dari kaum adat. Sementara sejak terjadi pertama kali kasus penyerobotan tanah di Jorong Pigogah Lubuk Buntar dan Jorong Tanah Panantian Desa Poros, pihak Rajo Manggodang sudah melakukan berbagai upaya termasuk membuat laporan agar permasalahan ini bisa dapat diselesaikan secepatnya.

penyerobotan tanah ulayat

Namun sudah bertahun-tahun, kasus penyerobotan tanah ini masih tidak menemukan titik terang. Bahkan beberapa kali laporan yang sudah dimasukkan seolah-olah lenyap entah kemana.

Untuk diketahui, dahulunya tanah ulayat Rajo Manggodang terdapat lebih kurang 78.000 hektar, sedangkan sekarang tanah ulayat yang masih tersisa hanya sekitar 35.000 hektar. Bahkan didalam yang 35.000 hektar ini ada beberapa titik yang dikuasai oleh orang lain yang sama sekali tidak memiliki hak. Artinya Sudah lebih dari separo tanah ulayat ini hilang.

Baca Juga  Kapolda Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolres Solok Kota

penyerobotan tanah ulayat

Sementara itu Panglimo Rajo Alam kepada media mengatakan bahwa melihat kasus ini sudah terjadi bertahun-tahun, dari laporan yang diterima kuat dugaan ada oknum aparat penegak hukum, 14 orang oknum Datuak, Wali Jorong, Wali Nagari, Camat dan Bupati bermain didalam kasus ini.

“Kami keluarga besar Pagaruyung mengutuk keras tindakan aparat-aparat dan semua orang yang bermain didalam kasus ini. Kasus ini akan saya telusuri secara mendalam. Dan juga saya akan segera berkoordinasi serta melaporkan kasus ini kepada Komisi III DPR-RI agar bisa turut serta dalam penyelesaian kasus yang sudah banyak memakan fikiran, waktu, harta dan juga korban ini” ucap Panglimo Rajo Alam.

penyerobotan tanah ulayat

“Saya juga berharap, kasus ini bisa secepatnya selesai, sehingga hak kaum adat (ulayat) bisa kembali kepada pemiliknya. Dan juga semua orang yang bermain didalam kasus ini bisa mendapatkan hukuman sesuai undag-undang yang berlaku. Saya juga mengingatkan kepada semua pihak yang bermain dalam kasus ini bahwa apa yang kalian makan dari yang bukan hak anda, akan menjadi “racun” dalam kehidupan kalian. Segeralah bertobat dan kembalikan hak orang yang sudah kalian ambil secara zalim” tutupnya. (Redaksi)