Sosper Perda Adat di Gedung IPHI Tanjung Pati, Soroti Isu LGBT dan Keabsahan Gelar Datuak
TANJUNG PATI GMU News.com/ – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi NasDem, Dr (C) H. Ilson Cong, S.E., M.M., Dt. Mongguang, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan ini membedah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Dalam pemaparannya,”Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar Dr (C) H. Ilson Cong Dt. Mongguang memaparkan,” maraknya fenomena LGBT yang kian menjamur di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Lima Puluh Kota. Beliau mengimbau seluruh elemen masyarakat, ninik mamak, dan lembaga adat untuk membentengi generasi muda dari perilaku sosial yang merusak morals dan bertentangan dengan tatanan budaya lokal.

Selain itu, Ilson Cong secara tegas menyinggung kejadian pengangkatan gelar 80Datuak kepada salah seorang warga keturunan Tionghoa di Ulu Aie, Kecamatan Harau. Menurutnya, pengangkatan tersebut bertentangan dengan hukum adat dan falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” (ABS-SBK), yang secara mutlak mewajibkan seorang Datuak beragama Islam.
Kegiatan Sosper yang dihadiri tokoh adat, ninik mamak, serta perwakilan masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat kembali fungsi lembaga adat dalam mengawal norma agama dan kebudayaan di Minangkabau. (GMU Arul c)



