Daerah

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Roby Datuak Karakun Basa Tahun 2023, Kejaksaan pastikan berlanjut.

Padang  panjang GMU News.com

 Penanganan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yurnalisman Syam Datuak Simarajo terhadap  Roby Setiawan Datuak Karakun Basa di Balerong Sari dan juga di media sosial Tahun 2023 sampai saat ini masih berproses di Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

Kejaksaan Negeri Padang panjang

Sebelumnya  Roby Setiawan Datuak Karakun Basa menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Negeri Padang Panjang, terkait laporan yang telah disampaikan sejak 1 September 2023 tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, proses hukum yang telah memakan waktu 2 tahun dimana proses hukum (berkasnya), masih berada di Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

Kepada awak media GMU News, saudara Roby Setiawan Datuak Karakun Basa menyampaikan,”Ia juga mendapat pernyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang bahwa dirinya berpotensi diproses hukum atas laporan balik yang dilayangkan oleh pihak lawan.
Saya mempertanyakan, di mana posisi keadilan ketika pelapor justru diintimidasi dengan potensi kriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, penasehat hukum Roby, M. Ifra Fauzan, S.H.I., membenarkan bahwa laporan kliennya belum naik ke tahap penuntutan. Ia menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah tiga kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik (P-19), yang menurutnya menjadi kuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus ini.Laporan ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Tapi sampai sekarang belum juga ada kepastian hukum.

Baca Juga  PSU DPD-RI Digelar, Polda Sumbar Adakan Apel Pengamanan

“Saat ini kami juga sudah melaporkan dugaan  intimidasi/intervensi yang di lakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang (sudah mutasi ke Kejari Sragen) terhadap klien kami ke pihak Kajati di Padang pada tanggal 1 juli 2025 .disini saya juga mempertanyakan sampai dimana wewenang kejaksaan dalam memanggil klien kami tanpa mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan kami sebagai kuasa hukum,”Ucap Fauzan

Polres Padang panjang

Ditemui di Polres Padang panjang Kasat Reskrim AKP Ary Andre JR,SH diruangannya menjelaskan,” Kami bekerja sudah sesuai dengan apa yang menjadi tugas kami , adapun kondisi sekarang masalah waktu saja, kalau ada kekurangan yang harus kami lengkapi akan kami lengkapi, jadi dalam masalah ini apapun yang permasalahan atau data yang perlu kami lengkapi sudah kami penuhi dengan sebaik baiknya, berkasnyapun sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang. Ucapnya”.

Dalam hari yang sama Selasa 22/07/2025 kami awak media juga di terima di ruangan
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Edmon Rizal, S.H., M.H., ia menjelaskan,” Kami disini tidak ada unsur untuk memperlambat kasus ini, karena ini melibatkan masyarakat banyak, ini butuh ketelitian dan kajian yang betul betul harus kami pertimbangkan dengan teliti, silahkan saja diluar itu pihak yang terkait berasumsi apa, kami sudah coba jelaskan ,dan kami juga sudah ekspos di kejaksaan dan laporkan apa adanya pada pimpinan.

Baca Juga  Gerakan Subuh Berjamaah (GSB) Personel Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang

“Terkait pemanggilan pelapor ke kantor kejaksaan melalui tokoh masyarakat, itu hanya langkah langkah mediasi yang dilakukan, dan tidak ada unsur penekanan yang kami lakukan. tambahnya”.

Salah seorang keluarga pelapor juga mengungkapkan,”Semoga permasalahan ini bisa berproses dengan baik, dan mendapatkan keadilan dan  sesuai hukum yang berlaku di Republik ini. (GMU team)