Daerah

Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum waktunya lewat dan Menyesal

Bukittinggi GMU News
Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang diadakan Pemprov Sumbar dari tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, mendorong tingkat kepatuhan pajak, dan pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui program pemutihan tahun 2025 ini,
Berbagai Keringanan yang sangat menguntungkan sekali bagi wajib pajak,
Setelah masa pemutihan berakhir, tidak akan ada lagi program serupa. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menekankan, ini adalah “kesempatan terakhir”:  bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini adalah yang terakhir.

Pada saat yang sama Polresta Bukittinggi juga sedang berlangsung Razia kendaraan bermotor. Operasi Patuh Singgalang yang dilaksanakan  dari tanggal 14 s/d  27 juli 2025. Aturan yang di jalankan memeriksa surat surat kendaraan dan kelengkapan lainnya.

Insentif fiskal  di antaranya ; Penghapusan 100% Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali untuk tahun pajak berjalan. Artinya, jika Anda menunggak pajak selama beberapa tahun, pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Penghapusan 100% Denda Pajak “

“Kendaraan bermotor bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya, namun tidak termasuk denda tahun berjalan.

“Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.Bebas Pajak Progresif bagi kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama.Penting untuk Dicatat, keringanan ini tidak berlaku untuk masa pajak berjalan tahun 2025. Artinya, pajak kendaraan untuk tahun ini tetap wajib dibayarkan.Program ini juga tidak berlaku bagi kendaraan baru maupun kendaraan dari luar daerah yang melakukan proses mutasi masuk ke Sumatera Barat.

Baca Juga  Walikota Bukittinggi Berjalan Kaki Bersama Jajarannya Ke IGD RS Yarsi

Diminta Informasi masyarakat di lokasi Samsat menyatakan,” ini kesempatan baik sekali bagi kami untuk membayar pajak yang lama mati, kami bisa bebas berkendara tanpa takut dirazia polisi, harapan kami,dalam proses pembayaran pajak ini kami bisa dipermudah, ucap warga”.

“Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK asli dan fotokopi, KTP sesuai nama di STNK, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir (jika ada).

Untuk informasi lebih lanjut dan persyaratan yang lebih detail, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Bapenda Sumbar atau kantor Samsat terdekat.(Mjy GMU)