Hukum

Pelaku Curat Di Koto Bawah Berhasil Diamankan Polsek Kota Bukittinggi

Bukittinggi – Unit Reskrim Polsekta Bukittinggi mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di daerah Koto Bawah Bypass berinisial RH (32) pada Rabu 21/12/22.

Kapolsek Bukittinggi Kompol Zamzami,SH.MH mengatakan Pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6/12/2022 di sebuah rumah yang berlokasi di jln Koto Bawah Bypass Rt/Rw 002/003 kota Bukittinggi.

“Korban mengetahui kejadian pada pagi harinya ketika hendak mandi dan melihat pintu jendela rumah telah rusak dan terbuka, setelah di cek ternyata tas yang ada di ruang tamu sudah tidak ada lagi” ucap Kapolsek.

“Dalam tas tersebut berisikan cincin emas seberat 3 emas dan uang tunai Rp.800.000,- dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.100.000” kelas Kompol Zamzami.

“Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah jaket warna merah Abu-abu yang di pakai pelaku saat melakukan pencurian serta perlengkapan bayi yang di beli Dari hasil kejahatan. Sedangkan pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsekta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut” lanjutnya lagi.

“Atas tindakannya, terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun” pungkas Kompol Zamzami. (Redaksi)

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Judi Slot Royal Dream