Hukum

Polresta Bukittinggi Tangkap 33 Paket Shabu

BUKITTINGGI – Jajaran Opsnal Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I dengan barang bukti 33 paket narkoba jenis shabu pada Rabu 15/03/2023 yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Syafri, SH.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, didampingi oleh Kapolsek Tilkam AKP Syaiful. Tersangka laki-laki berinisial M (48) ditangkap oleh jajaran opsnal Sat Resnarkoba dan personil polsek Tilatang Kamang di sebuah rumah Nagari Kamang Tangah Anak Suku Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam. Penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 setelah tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

AKP Syafri menambahkan, dari tersangka M berhasil disita berupa 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang jatuh di dekat tersangka, 3 (tiga) buah plastik klip bening yang masing masing berisikan 2 (dua) buah paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastik klip bening, 5 (lima) huah paket narkotika shabu terbungkus plastik klip bening, 6 (enam) paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastik klip bening.

“Selanjutnya penggeledahan di tempat tertutup lainnya di temukan di kamar berupa 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang didalam nya berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing masing berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening” terang AKP Syafri.

Baca Juga  Polemik Sengketa Tanah Aia Bangih, Rajo Manggodang Temui Panglimo Rajo Alam ke Pagaruyung

“Lalu 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 (satu) pack plastik, 1 (Satu) Hp Samsung warna dongker, dan uang tunai sebanyak Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian tersangka M bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan” tambahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009” tutup AKP Syafri, S.H (Redaksi)