Daerah

Rampas Setia 08 Berdaulat Soroti Lahan Plasma dan Konservasi PT. ANJ Agri Siais – First Resource Di Tapsel

TAPANULI SELATAN, GMU News.com – Polemik PT Perkebunan terkait lahan plasma dan lahan baru konservasi memang sedang hangat diperbincangkan. Hal ini disebabkan ada beberapa isu yang muncul, kondisi yang terjadi ini bersentuhan dan berhubungan dengan masyarakat setempat (jumat 13/2/2026)

Dalam hal ini Rampas setia 08 berdaulat dikomandoi Ketum T Helmi yang selalu berada di garda terdepan dalam mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendengungkan Rakyat tersenyum dan Indonesia sejahtera.

Dijelaskan isu yang menonjol di masyarakat:
– Ketimpangan Lahan Perusahaan perkebunan sawit seringkali memiliki konsesi lahan yang luas, sementara masyarakat sekitar hanya memiliki lahan yang terbatas. Hal ini memicu konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan.

– Lahan Plasma, Perusahaan sawit diwajibkan menyediakan 20% lahan plasma bagi masyarakat sekitar, namun implementasinya seringkali tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan.

– Lahan Konservasi, Ekspansi perkebunan sawit seringkali mengancam lahan konservasi dan hutan alam, yang berdampak pada lingkungan dan keanekaragaman hayati.

– Keterbukaan Informasi, Masyarakat seringkali tidak memiliki akses informasi tentang konsesi lahan, HGU, dan rencana perusahaan, sehingga sulit untuk memantau dan mengawasi aktivitas perusahaan.

Banyak contoh kasus yang pernah terjadi hingga dugaan melanggar hak asasi manusia dan lingkungan, dugaan aktivitas perkebunan yang melampaui batas HGU.

” Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan perusahaan perkebunan sawit mematuhi peraturan dan melindungi hak-hak masyarakat sekitar “ujarnya.

Baca Juga  BAZNAS Kota Bukittinggi Hadirkan Wawako Salurkan Zakat untuk 132 Mustahik.

Beranjak dari Hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Rampas Setia 08 Berdaulat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Erijon Damanik, mengatakan,” Sudah selayaknya Lahan Plasma dan Konservasi PT. ANJ Agri Siais – First Resource, memperhatikan kondisi masyarakat setempat.

Sebab, menurut Erijon PT. Perkebunan Sawit tersebut, yang berlokasi di Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel diduga melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini berdasarkan, merujuk pada Peta Indikatif Area Pengawasan Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel, yang ditanda tangani Ketua DPD, Sekretaris DPD, Purba Ritonga, bahkan ditanda tangani Ketua Rim – Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung, Ahmad Kaslan Dalimunthe.

” Maka berdasarkan hal itulah kita menyoroti lahan Plasma dan lahan baru konservasi PT. ANJ Agri Siais – First Resource. Agar kedepan tidak terjadi dugaan ketimpangan lahan perusahaan yang bisa memicu konfilik Agraria “tandasnya.

Lanjut Erijon, PT. ANJ Agri Siais – First Resource, juga harus kedepankan aturan plasma pasang surut terkait HGU PT Perkebunan, dimana 20% Plasma, Perusahaan sawit yang mengajukan HGU baru atau perpanjangan HGU harus menyediakan 20% dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat sekitar.

Selain itu juga, 30% Plasma untuk Pembaruan HGU, Perusahaan sawit yang mengajukan pembaruan HGU tahap ketiga harus menyediakan 30% dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga  Warga Perwatar Sambut Program Erman Safar Yang Penting Bagi Kota Bukittinggi.

Ditambah lagi, Kewajiban Plasma, Perusahaan sawit harus memastikan bahwa plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan.

” Jika Perusahaan sawit yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan HGU. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan memastikan bahwa perusahaan sawit memenuhi tanggung jawab sosialnya “, pungkasnya.

Dijelaskan Erijon, hal tersebut berdasarkan, Tahun 2007 adalah tahun di mana peraturan tentang plasma 20% mulai berlaku, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Peraturan ini mewajibkan perusahaan perkebunan dengan IUP atau IUP-B luas 250 hektar dan atau lebih untuk membangun kebun plasma seluas 20% dari luas lahannya untuk masyarakat sekitar.

Namun, pada tahun 2021, peraturan ini diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021, yang mempertegas kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan plasma 20% dari luas lahan mereka.

” Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga telah menetapkan aturan baru pada tahun 2025, yang mewajibkan perusahaan sawit untuk menyediakan plasma 30% dari total lahan mereka untuk masyarakat sekitar ” jelasnya.

Sementara, Kata Erijon saat bertemu langsung dengan Humas PT. ANJ Agri Siais – First Resource, Ridwan, pada Rabu (11/2/2026), terkait dalam rangka menyampaikan sorotan lahan Plasma terkesan mengelak seperti ada diduga yang di sembunyikannya.

Baca Juga  Anggota DPRD Sumbar Donasikan Tanah untuk Pengembangan Pendidikan SMKN 1 Tilatang Kamang

” Dia mengatakan ada dua HGU Perusahaan satu untuk HGU konservasi seluas 1.100 Hektar dan satu lagi untuk HGU lahan perkebunan 8000 Hektar, termasuk didalam fasilitas sekolah, perumahan, Pabrik dan fasilitas umum lainnya “, katanya.

Erijon Damanik mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan pengukuran sesuai yang di sampaikan Humas, Check and recheck.(BG GMU)