Sekda Agam Surati Camat Se Kabupaten Agam tentang pelaksanaan Kepmendes nomor 3 tahun 2005
Agam GMU News / Sekda Agam Edi Busti melalui dinas DPMN menyurati Camat Se Kabupaten Agam dengan tembusan Bupati Agam sebagai laporan, sebagai tindak lanjut surat dari Direktorat Jendral Pembangunan dan Pedesaan tanggal 2 Mei 2025 atas pelaksanaan Kepmendes PDT nomor 3 tahun 2005 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan.
Untuk mewujudkan kemandirian Desa dan Asta Cita Presiden Prabowo yaitu Ketahanan Pangan dalam mendukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kementrian Desa PDT mewajibkan 20% (Dua Puluh Persen) Dana Desa untuk kegiatan ketahanan Pangan melalui penyertaan modal, hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa
Kementrian Desa PDT menerapkan kegiatan ketahanan pangan melalui 3 Skema, yaitu dilakukan melalui Penyertaan Modal Kepada Bumdes/Bumdesma, Layanan Keuangan di Desa (seperti : Koperasi), TPK Khusus Ketahanan Pangan. Hal ini tertuang pada Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Salah satu point nya yang berbunyi “memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh
persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM
Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat
di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;”
Terkait masalah ini Kadis DPMN juga menjelaskan,” dalam hasil rapat baru baru ini antara DPMN Agam dengan pendamping desa yang hadir 49 orang, diambil kesimpulan terkait Bumnag, walaupun masih kurang disana sini, tetap dilakukan penyertaan modal dan sambil berjalan akan terus dibenahi,”.
Sesuai dengan informasi di Sosmed DPMN Kab Agam, disitu dijelaskan dan sesuai dengan kesepakatan hasil rapat dengan para Pendamping Desa kalau dana 20% akan dilakukan penyertaan modal kepada Bumnag, pelaksanaannya sambil berjalan akan dilakukan pembinaan dan perbaikan.
Dihubungi via Telfon WA dan chat, Kadis DPMN Kab Agam Handria Asmi menerangkan, “Kita tau saat ini kondisi Bumnag yang belum stabil, butuh pembenahan disana sini, kalau tetap dipaksakan akan bermasalah nantinya, bagaimana dengan pertanggung jawabannya nanti, tapi bagi yang sudah berjalan dan memenuhi kriteria tetap akan kami laksanakan, sekarang ini butuh telaah lagi, “ucapnya.
Berdasarkan informasi yang di Sosmed DPMN Kab Agam, Skema yang dilaksanakan sesuai dengan Kepmendes nomor 3 Tahun 2025, akan tetapi informasi yang diterima dari Kadis DPMN Kab Agam tidak sesuai dengan informasi di Sosial Media DPMN Kab Agam. ( Oki )