Hukum

Surat Edaran Apakah Bisa Dijadikan Dasar Untuk Menghukum?

Bukittinggi, BDI – Dalam beberapa kondisi terkadang pemerintah daerah ataupun pusat mengeluarkan Surat Edaran yang berisi berbagai himbauan/teknis/langkah-langkah untuk menghadapi suatu kondisi. Surat edaran dibuat dan disebarkan kepada para bawahan dari pemimpin daerah untuk dilaksanakan.

Seperti contoh beberapa waktu lalu di Indonesia terkhusus di Sumatera Barat ketika pandemi Covid-19 melanda, sebelum mengeluarkan Perda, Gubernur Sumbar waktu itu terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran terkait menghadapi covid-19. Setelah beberapa waktu dilaksanakan, barulah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan perda untuk penanganan wabah.

Namun sebagian masyarakat ada yang salah memahami tentang sebuah surat edaran. Apakah sebuah surat edaran dapat dijadikan landasan untuk menghukum? atau apakah surat edaran mempunyai kekuatan hukum?

Untuk menjawab hal tersebut, pengacara dari kantor hukum Justice Companion Bukittinggi bernama Buscandra Burhan, SH mencoba menjawab agar tidak terjadi kesalah pahaman di tengah masyarakat.

kekuatan hukum surat edaran

Menurut Buschandra surat edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. Sebagaimana disebutkan dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008.

Setelahnya, berdasarkan Permendagri No. 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat Edaran tidak juga dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, bukan juga suatu norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Gelar Press Release, Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin

Sehingga Surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi peraturan berhierarki lainnya. Sehingga di dalam Surat edaran, sebagaimana kita ketahui dari dasar pembentukan kebijakan di atas, dan untuk memperjelas makna dari kebijakan yang dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, jelas dan seharusnya di dalam Surat Edaran tidak memiliki sanksi.

Surat edaran lebih dapat diartikan sebagai surat pengantar untuk mengantarkan suatu produk kebijakan dan di dalam isinya tidak merubah, tidak menambah-nambahi, tidak menganulir peraturan yang dihantarkannya, sehingga peraturan yang dihantarkan tetap utuh dan tidak bermakna ambigu (ganda) akibat dari surat edaran dimaksud.

Sebagaimana kita ketahui, telah banyak beredar berbagai Surat Edaran yang berkemungkinan menambah-nambahi sehingga berpotensi menganulir berbagai produk kebijakan yang didasarinya. Sebagaimana mestinya, muatan dalam Surat Edaran tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam produk perundang-undangan yang didasarinya.

Dengan demikian jelaslah bahwa sebuah surat edaran tidak bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan sebuah hukuman. Demikian penjelasan dari pengacara Buscandra Burhan, SH terkait kekuatan hukum dari sebuah surat edaran. (Angah)