Daerah

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Adat Kapeh Panji Agam di Lima Puluh Kota,Terdakwa Mantan Ketua KAN Mulai Disidangkan

PAYAKUMBUH  GMU News.com–
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengurusan tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, mulai terungkap setelah sejumlah dokumen pertanahan diperiksa kembali di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Temuan itu kemudian berujung pada proses hukum yang kini menjerat mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal St. Rumah Tinggi (65), sebagai terdakwa. Rabu (24/6/2026)

Ditempat terpisah, menurut pelapor Zulkifli Danil (56) menjelaskan’  , masyarakat adat Kapeh Panji pada awalnya tidak mengetahui adanya persoalan dalam pengurusan tanah yang berada di kawasan perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kami sebelumnya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lokasi. Ada seorang penghulu yang merasa curiga, kemudian seluruh warkah ditarik dari BPN. Setelah diperiksa, baru ketahuan banyak sekali tanda tangan yang bukan tanda tangan saya,” ujar Zulkifli.

Temuan tersebut kemudian dibahas bersama keluarga dan masyarakat adat Kapeh Panji. Setelah memperoleh sejumlah informasi, mereka sepakat menempuh jalur hukum.

Zulkifli menjelaskan, tanda tangan yang dipersoalkan berada dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Padahal, menurutnya, tanda tangan asli yang pernah ia berikan hanya berkaitan dengan kuasa untuk mengurus penerbitan sertifikat atas nama Kepeh Panj.

“Itu tanda tangan untuk warkah pelepasan hak. Sementara tanda tangan saya yang asli hanya untuk kuasa pengurusan sertifikat,saya tidak tahu persis dari mana mereka menirunya,” ujarnya.

Baca Juga  Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum waktunya lewat dan Menyesal

Laporan pertama kali ke Polres Lima puluh Kota. Namun karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kota Payakumbuh, penanganan perkara kemudian dialihkan ke Polres Payakumbuh.

Pada sidang ketiga pemeriksaan di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan nomor perkara 57/Pid.B/2026/PN Pyh. Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Betri Yulia SH MH, aparatur sipil negara pada bidang pendaftaran penerbitan sertifikat BPN Limapuluh Kota.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH, saksi menjelaskan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah. Proses tersebut diawali dengan pengukuran tanah, pemeriksaan batas bidang tanah, verifikasi oleh Panitia A, pengumuman di kantor wali nagari selama satu bulan, hingga penerbitan sertifikat apabila tidak ada keberatan dari masyarakat, akan dilakukan penangguhan.

Namun, terkait sejumlah dokumen yang menjadi objek perkara, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci karena baru bertugas di BPN sejak Januari 2025. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya lebih dari 40 warkah yang sebelumnya dikembalikan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, menjelaskan bahwa perkara bermula dari pemberian kuasa masyarakat adat Kapeh Panji kepada beberapa ninik mamak untuk mengurus sertifikasi tanah adat.

Menurut Syafri, dalam perjalanannya kuasa tersebut diteruskan kepada beberapa pihak untuk membantu proses administrasi. Namun kemudian muncul dugaan pelepasan hak, penerbitan sertifikat atas nama pihak lain, serta dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjadi dasar perkara pidana saat ini.

Baca Juga  ​Untuk Keselamatan Pengendara , Polsek Tilatang Kamang dan Warga Turun Tangan Tambal Jalan Berlubang

Ia juga menyebut salah satu tanda tangan yang diduga dipalsukan adalah milik Zulkifli Danil, yang saat itu menjadi salah seorang penerima kuasa dari masyarakat adat Kapeh Panji.

Sidang akan kembali digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seluruh saksi untuk melanjutkan pembuktian di hadapan majelis hakim. (Mjy GMU)