Pemalsuan Tanda Tangan Mengakibatkan Tanah Adat Kapeh Panji Agam Terancam Hilang, Sidang Ungkap Banyak Kejanggalan
Payakumbuh GMU News.com/– Sidang lanjutan perkara sengketa tanah masyarakat adat Kapeh Panji, Kabupaten Agam, yang menjerat mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sutan Rumah Tinggi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tingkat II Payakumbuh. Pada persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan dua orang saksi kunci, yaitu Endah Budi Darma yang mengaku diberi kuasa mengurus tanah tersebut, serta Maradona S.H. yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum di Kantor Bupati Lima Puluh Kota.(Rabu 1/7/2026)

Kehadiran Endah Budi Darma menjadi sorotan utama, mengingat sebelumnya saksi ini telah dua kali tidak hadir dalam jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Endah menguraikan awal mula keterlibatannya dalam urusan tanah adat Kapeh Panji.
“Saya bersama dua orang rekan lainnya diberi kuasa oleh terdakwa untuk mengurus tanah Kapeh Panji, dengan alasan untuk mencabut status tanah absenti. Saat itu, Bupati Lima Puluh Kota saat itu menyampaikan bahwa pengurusan harus dimulai dengan membuat kesepakatan, dibentuk tim yang melibatkan pihak terkait, masyarakat penggarap, serta menyusun perjanjian pembagian hak antara masyarakat adat Kapeh Panji dan penggarap lahan,” ungkap Endah.
Saksi menambahkan, tim khusus untuk urusan tanah ini diketuai langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota dan melibatkan sejumlah instansi terkait. Bahkan, draf surat serta data isian untuk masyarakat penggarap dibantu penyusunannya oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pembahasan berkas dilakukan di ruangan Kepala Kantor BPN setempat pada masa itu. “Kemudian surat-surat dan draf yang disiapkan BPN tersebut ditandatangani oleh masyarakat penggarap di kantor Wali Nagari Bukik Limbuku,” jelasnya lagi.

Namun, kejanggalan mulai terungkap saat kuasa hukum terdakwa, Syafri Yunaldi S.H., melakukan pemeriksaan silang. Ketika ditanya apakah ia benar-benar mengurus kepentingan tanah masyarakat adat Kapeh Panji, Endah dengan tegas mengiyakan. Namun pertanyaan berikutnya membuat saksi terdiam: “Apakah saudara bisa menjamin sertifikat dan hasil pengurusan ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat adat Kapeh Panji?”
Hening sejenak di ruang sidang. Endah Budi Darma akhirnya tidak mampu menjawab pertanyaan tersebut, karena fakta di lapangan menunjukkan tidak satupun sertifikat hak atas tanah yang keluar atas nama anak nagari Kapeh Panji.
“Selain itu sertifikat yang terbit atas nama Hafis, Muliadi, tersangka Afrizal Sutan Rumah tinggi, Endah Budi darma sebagai saksi,” ia mengakui tidak tau.
Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum juga menyingkap kejanggalan lain terkait besaran uang yang diterima saksi selama proses pengurusan, serta kelengkapan dan keaslian berkas yang diurus. Perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan pihak berwenang yang memungkinkan tanah warisan masyarakat adat Kapeh Panji beralih hak dan terjual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan lembaga adat yang sah.
Hingga saat ini, sidang masih berlanjut untuk mendalami kesaksian saksi lainnya serta memverifikasi bukti-bukti yang diajukan, termasuk dugaan pelanggaran hukum administrasi pertanahan dan hukum pidana yang diduga terjadi dalam proses pengalihan hak tanah adat tersebut.
(mjy Gmu team )



