Daerah

Satreskrim Polres Payakumbuh Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Adat Kapeh Panji

PAYAKUMBUH GMU News.com—  Kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait tanah masyarakat adat Kapeh Panji, memasuki babak baru. Sebelumnya telah menyeret mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, AST, ke meja hijau. Pada fakta persidangan dan pengembangan penyidikan terhadap  kasus ini,setelah gelar perkara,satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap dua tersangka baru EBD (swasta) serta A seorang (PNS) di Dinas PU 50Kota.

Salah seorang tersangka, EBD (52), diamankan polisi saat berada di sebuah cafe di kawasan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa jam kemudian, tim penyidik juga menangkap tersangka A(43) di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., mengatakan kedua penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat hak milik di atas tanah milik masyarakat adat Kapeh Panji.

“Satreskrim Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial EBD dan A dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Andrio, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, sebelum menetapkan kedua tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara setelah perkara dengan terdakwa AST dilimpahkan ke kejaksaan dan kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Baca Juga  BPBD Kota Bukittinggi Adakan Sosialisasi Tentang Rawan Bencana Di Kelurahan Bukik Cangang

Andrio menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, EBD diduga menggunakan surat yang diduga palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah milik masyarakat Jorong Kapeh Panji, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

“Tersangka EBD diduga menggunakan surat yang diduga palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah kepunyaan masyarakat Jorong Kapeh Panji di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta Pasal 486 KUHP Baru tentang dugaan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana yang diduga terjadi pada rentang Desember 2019 hingga Desember 2021, atau setidaknya pada 24 April 2020, di Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/265/IX/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 September 2024.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Payakumbuh telah memeriksa 36 saksi, terdiri atas masyarakat, lima orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), wali nagari, ketua KAN, dua pegawai PUPR, hingga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasat Reskrim menyebut masyarakat adat Jorong Kapeh Panji menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.

Nama EBD sebelumnya juga telah beberapa kali muncul dalam persidangan terdakwa AST di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Baca Juga  Polemik Sengketa Tanah Aia Bangih, Rajo Manggodang Temui Panglimo Rajo Alam ke Pagaruyung

Dalam sidang kelima, E hadir sebagai saksi dari jaksa penuntut umum. Saat itu, keterangannya dibantah langsung oleh terdakwa AST yang menyatakan tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah sebagaimana disampaikan saksi.

AST juga menyebut E sebagai pihak yang memperkenalkannya kepada H dan AH serta mengatur proses pengurusan tanah. Sebaliknya, E tetap mempertahankan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa AST, Syafri Yunaldi, SH, sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya memandang perkara tersebut perlu diungkap secara menyeluruh.

“Kami menduga perkara ini tidak hanya melibatkan satu orang. Karena itu seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengurusan dokumen harus dihadirkan agar kebenaran materiil dapat terungkap di persidangan,” ujar Syafri dalam keterangannya seusai sidang.

Polisi menegaskan ” sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan, kasus ini akan kita tindak lanjuti sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. (Mjy GMU team)