Daerah

Bejad “​Predator Anak di 50 Kota Ditangkap Anak usia 12 Tahun Jadi Korban

Pilubang 50 Kota. GMU News.com/
Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota tangkap seorang pria paruh baya berstatus menikah dan punya anak istri berinisial T (41), warga Jorong Balai, Kenagarian Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pelaku diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial AZ (12) tahun.

Berawal dari informasi  kabar miring kerabat bernama R melalui Dt. Bosa, menyampaikan kepada ayah korban, bahwa anak mereka telah dilecehkan. Ayah korban
menyampaikan pada istrinya,  Ibu kandung korban  sontak  terkejut ,langsung memberi tahu keluarga besar lainnya.

Korban AZ

Dikonfirmasi langsung kepada Tante korban (A), menceritakan kepada awak media bahwa pihak keluarga mulai mengetahui kejadian ini sekitar pukul 23.00 WIB

Malam itu juga, sanak saudara berkumpul di rumah D di Pilubang dan langsung menanyai korban. Kepada ibunya, korban AZ mengaku telah dilecehkan pelaku di kamar mandi (WC) rumah inisial MI. Pelaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang tunai bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp80.000 rupiah.

Penangkapan ini memicu gelombang kecaman dari warga setempat yang geram atas tindakan bejat pelaku. Kasus ini resmi ditangani kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/VII/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar pada 8 juli 2026 lebih kurang pukul 00.00 WIB saat salah satu keluarga korban melaporkan perihal ini.

Pelaku T

Sangat disayanglan, tindakan keji pelaku  terhadap korban diduga sudah berlangsung lama sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Kasus ini juga disebut-sebut sempat diketahui oleh rekan korban karena adanya rekaman video.Termasuk di sebut tante korban ,”kalau ada seorang guru PNS juga mengetahui, dan mengungkapkan kepada guru tersebut sungguh tega kenapa saya tidak diberi tahu.

Baca Juga  Polsek Lembah Melintang Ungkap Kasus Pencurian Laptop di SDN 19 Lembah Melintang

Korban Diduga Lebih dari Satu Orang
Pihak Satreskrim Polres 50 Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan bahwa perkara ini sedang dalam proses pemberkasan untuk masuk Tahap I.

Laporan Polisi

Polisi mengungkapkan ada dua orang yang dilaporkan dalam lingkaran kasus ini. Salah satu terduga pelaku lainnya berinisial T diamankan langsung di ruangan PPA pada tanggal 28 Juli 2026.

Awak media saat mencoba konfirmasi ke pihak penyidik Ia menjelaskan masih proses lidik (penyelidikan). Korban anak tidak keterbelakangan mental, cuma daya ingatnya yang lemah. Untuk semuanya normal,” jelas penyidik Unit PPA Polres 50 Kota saat dikonfirmasi media.

Wali Nagari Pilubang, Endi Refli ditemui awak  media diruangan kerjanya membenarkan adanya informasi dugaan tindakan persetubuhan di bawah umur tersebut,” melalui jorong dan dari info yang didapat pelakunya memang dua orang.”ucapnya.

Keluarga besar korban menyampaikan rasa kekecewaan keluarga dan Trauma mendalam Korban yang harus kami terima. Saat ini Kondisi psikologis korban dilaporkan mengalami trauma berat dan perubahan perilaku yang drastis.

“Kejiwaan anak kami sudah berubah serta ada rasa ketakutan yang mendalam. Saat ditanya oleh pihak laki-laki, ia pun sontak menangis. Kami keluarga meminta hukuman ini seadil-adilnya. Kami juga akan segera menuntut secara hukum adat karena masa depan anak kami sudah hancur,” ungkap salah satu perwakilan keluarga korban dengan nada kesal.

Baca Juga  Pulang Basamo Kloter 2 Andre Rosiade Tahun 2025 Di Berangkatkan 150 Bus Bawa 7500 Pemudik Menuju Sumbar.

Pihak keluarga juga melayangkan kekecewaan mendalam terhadap perangkat Nagari dan jajarannya. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada satu pun perangkat desa yang datang berkunjung untuk melihat kondisi psikologis anak atau sekadar berkoordinasi mengenai penanganan kasus ke depan.

Tim Kuasa Hukum Korban dari kantor hukum Zona Asyuni, yang terdiri dari Vault Vandellant, Zona Asyuni, S.H., Abu Jihad Akbart, S.H., dan Wahyudi, S.H., menyampaikan apresiasi sekaligus tuntutan tegas terhadap jalannya kasus ini.

“Terima kasih banyak Polres 50 Kota, khususnya Unit PPA, sudah menanggapi laporan dari kita dengan cepat. Kami memohonkan agar pelaku dijatuhi hukuman yang semaksimal mungkin,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres 50 Kota dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mengingat korban diduga lebih dari satu orang, pelaku terancam hukuman tambahan berupa pemberatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara, hingga pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia. (GMU Arul)