SENGKETA TANAH BATU BALANG NINIK MAMAK KAPEH PANJI DAN SUKU PITOPANG SATU SUARA TANAH SUDAH DIBELI SAH TAHUN 1944
Lima Puluh Kota ,GMU News.com / Perselisihan tanah yang sempat memanas dan viral di media sosial kini mulai terang benderang. Niniak Mamak beserta Panggatuo Duo Baleh Jorong Kapeh Panji, Nagari Taluak IV Suku, memberikan penjelasan resmi terkait kedatangan kemenakan mereka ke Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang sempat dipahami keliru oleh sebagian warga.(14 September 2026)

BUKAN MERAMPOK, TAPI MENINJAU HAK SENDIRI
Pihak Kapeh Panji menegaskan bahwa kedatangan perwakilan mereka ke lokasi tanah di Nagari Batu Balang bukanlah tindakan penguasaan sepihak atau pemasangan palang sebagaimana beredar di media sosial, melainkan kegiatan peninjauan lapangan yang sah.

“Kemenakan kami yang turun ke lokasi itu melaksanakan mandat dari Niniak Mamak dan Panggatuo Duo Baleh. Mereka mendapat kuasa mutlak untuk memeriksa siapa saja yang kini menguasai tanah milik Kapeh Panji. Tidak ada pemasangan papan nama, tidak ada pengusiran. Yang dilakukan hanyalah meninjau batas dan mengidentifikasi pihak yang menggarap lahan tersebut,” ujar perwakilan Niniak Mamak Kapeh Panji, Senin (14/9).

BUKTI KEPEMILIKAN TAHUN 1944 MASIH UTUH
Kepemilikan tanah oleh masyarakat Kapeh Panji mencakup kawasan Nagari Batu Balang, Nagari Bukik, hingga Nagari Pilubang di Kecamatan Harau. Seluruh lahan tersebut diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli adat yang terjadi pada tahun 1944, yang melibatkan tiga suku pemilik asal: Suku Pitopang Koto Kaciak, Suku Melayu, dan Suku Piliang.
“Kami tidak datang dengan tangan kosong. Bukti surat keterangan adat dari Niniak Mamak Nagari Batu Balang, persetujuan ahliwaris, hingga Akta Notaris Penegasan atas kepemilikan ini masih tersimpan rapi dan sah secara hukum. Tanah ini bukan diambil, melainkan dibeli,” tegas pihak Kapeh Panji.
SUKU PITOPANG KONFIRMASI: TANAH SUDAH TERJUAL, TIDAK ADA LAGI HAK KAMI
Pernyataan Kapeh Panji diperkuat langsung oleh Niniak Mamak Suku Pitopang Koto Kaciak Nagari Batu Balang. Secara resmi, pihak Suku Pitopang telah mengakui di hadapan notaris bahwa tanah bagian kaumnya telah dijual kepada masyarakat Kapeh Panji sejak tahun 1944.
“Kami sudah mengakui secara sah di depan notaris: tanah adat Suku Pitopang Koto Kaciak sesuai surat tahun 1944 telah dijual kepada Kapeh Panji. Prosesnya dilakukan oleh pihak yang berwenang dan disaksikan Niniak Mamak Nagari Batu Balang. Tidak ada lagi hak kami di atas tanah yang sudah terjual itu,” ungkap Niniak Mamak Suku Pitopang Koto Kaciak.
Pihak Suku Pitopang juga menegaskan bahwa lokasi yang terekam dalam video viral adalah bagian dari kawasan yang hak kepemilikannya sudah berpindah sepenuhnya kepada Kapeh Panji.
SERUAN KEPADA MASYARAKAT
Kapeh Panji meminta agar warga yang saat ini menggarap tanah tersebut untuk menyerahkan penguasaan lahan sesuai bukti kepemilikan sah, bukan dengan kekerasan atau provokasi di media sosial.
“Kami tidak merampok tanah orang. Kami hanya meminta hak kami kembali sesuai dokumen yang sah. Kami memohon kepada masyarakat luas agar bijak menyikapi potongan video yang beredar. Belum tentu apa yang tampak di layar adalah kebenaran seutuhnya,” pungkas Niniak Mamak Kapeh Panji. (Mjy GMU)



